BAB I
PENDAHULUAN
Pengantar
Ilmu Hukum merupakan salah satu mata kuliah di jurusan Pendidikan
Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas
Pendidikan Indonesia dan Fakultas hukum lainnya di Universitas-universitas di
Indonesia, sebagai bagian atau langkah awal pembuka ke
arah ilmu hukum yang dipelajari di universitas bersangkutan.
Dalam hal ini, penulis bermaksud untuk membuat book report dari hasil analisis sebuah
buku Pengantar ilmu Hukum yang yang ditulis oleh Tim Penulis dari Universitas
Islam Negeri jakarta, salah satu penulisnya yaitu Prof. Dr. Hasanudin AF, MA.,
Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA., dkk, yang diterbitkan oleh PT.
Pustaka Al Husna Baru Jakarta pada tahun 2004yang terdiri dari 9 bab dan tebal
278 halaman. Di dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang telah dibaca penulis ini
menyajikan beberapa bahasan yaitu pengertian hukum, kaidah sosial dan kaidah
hukum, tujuan dan fungsi hukum, disiplin ilmu hukum, aliran dan sistem hukum,
sumber dan penafsiran hukum, tata hukum Indonesia, azas azas hukum dan
macam-macam hukum.
Dalam book report ini, penulis juga menulis materi-materi
penting secara singkat dari setiap bab yang terdapat dalam buku Pengantar Ilmu
Hukum yang ditulis oleh tim penulis dari UIN Jakarta ini.
Mudah-mudahan book report yang penulis sajikan ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, Amiiin.
Bandung, Januari 2012
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENDAHULUAN
Dari
pendahuluan buku PIH ini diawali dengan aneka pengertian hukum. Yang menjadi
khas pada buku ini dan memiliki perbedaan dengan buku Pengantar Ilmu Hukum
lainnya adalah bahwa dalam buku ini dejelaskan pula mengenai Hukum Islam. Namun Hukum Positif juga
tidak lepas dari pembahasan buku ini.
Menurut
Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan definisi hukum secara pasti. Namun meskipun
berbeda beda persepsi mengenai pengertian hukum, dalam buku ini dijelaskan
beberapa kesamaan mengenai pengertian hukum yaitu dilihat dari unsur-unsurnya,
diantaranya adanya peraturan dan tingkah laku manusia, yang mana peraturan
tersebut dibuat oleh badan resmi yang memiliki sikap memaksa dan memiliki
sanksi yang tegas.
Selanjutnya
mengenai pengertian ilmu hukum, bahwa sebenarnya antara hukum dan ilmu hukum
itu sangat berbeda. Kalau hukum , lebih merupakan suatu produk pemikiran yang
dikonstruksi dan dijadikan acuan dalam praktek bernegara, berbangsa dan
bermasyarakat, sementara ilmu hukum lebih merupakan metodelogi atau cara
mempelajari hukum. Sama halnya seperti pengertian hukum, ilmu hukum juga banyak
sekali persepsi mengenai definisinya. Namun dalam buku ini dijelaskan mengenai
pengertian ilmu hukum. Bahwa ilmu hukum adalah karya manusia yang berusaha
mencari kebenaran, tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistematis, logis,
empiris, metodis, umum, dan akumulatif.
Dalam
buku ini dijelaskan mengenai unsur-unsur hukum yang mencakup unsur idiil dan
unsur riil. Unsur idiil tersebut mencakup hasrat susila dan rasio manusia,
hasrat susila akan menghasilkan asas-asas hukum. Sedangkan unsur rasio manusia
menghasilkan pengertian-pengertian hukum. Unsur riil terdiri manusia, kebudayan
materil dan lingkungan alam. Unsur riil akan menghasilkan tata hukum yang dalam
pembentukannya tatsachenwissenschaft
atau sollenwissenschaft ikut banyak
berperan.
Menurut
buku ini secara akademik tujuan dari pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah
mengantarkan peminat studinya untuk memperoleh gambaran umum tentang hukum
secara terperinci sebagai suatu pengntar ke dalam studi lebih lanjut tentang
hukum.
Adapun
objek dari kajian ilmu hukum adalah norma-norma, nilai-nilai, proses
pembentukan dan terjadinya hukum, peraturan yang telah dikodifikasi, dan
penegakan hukum itu sendiri.
Selanjutnya
di dalam buku ini dibahas pula mengenai pembagian hukum. Secara garis besar
pembagian hukum menurut Satjipto Rahardjo yaitu : Hukum tertulis dan tidak tertulis, Hukum publik dan hukum perdata, Hukum domestik dan
internasional, dan Hukum substantif
dan prosedural.
Menurut
buku ini ilmu hukum dimasukan ke dalam ilmu pengetahuan karena memiliki dua
unsur yaitu ontologi, yaitu sebuah
aliran filsafat yang berbicara tentang usaha untuk mendeskripsikan hakikat
wujud tertinggi, epistimologi, yaitu bagian
dari unsur filsafat ilmu yang mengajukan pertanyaan bagaimana cara aau metode
memperoleh ilmu itu.
2.
KAIDAH SOSIAL DAN KAIDAH HUKUM
Di
dalam buku ini dijelaskan mengenai kaidah. Yang dimaksud dengan kaidah adalah secara
etimologi berasal dari bahasa Arab qaidah yang berarti dasar, fondasi,
peraturan, kaidah (norma), dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum,
kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Menurut buku ini kaidah
atau norma ini berisikan sebuah perintah dan larangan. Dalam kaidah itu sendiri
menurut buku ini secara garis besar dibagi menjadi empat macam kaidah, yaitu
kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
Adapun
mengenai buku pengantar ilmu hukum ini juga dijelaskan bahwa hukum itu
sejatinya adalah sebuah kaidah. Yang mana di dalam buku ini dijelaskan bahwa
asal-usul kaidah hukum adalah kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah
sosial lainnya di dalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan dinamakan
kaidah hukum yang berasal dari proses duoble
legitimacy atau pemberiaan legitimasi ulang dari suatu kaidah sosial non
hukum . Selanjutnya kaidah hukum yang diturunkan dari otoritas tertinggi dan
langsung terwujud dalam wujud kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal
dari kaidah sosial lainnya (non hukum).
3.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Tujuan
dari hukum yang dibahas, bahwa dalam buku ini lebih memperlihatkan tujuan hukum
itu dari segi Hukum Islam. Namun
meskipun demikian setelah di analisis tidak terdapat perbedaan yang signifikan
dari tujuan kedua hukum tersebut. Dalam buku ini disebutkan bahwa tujuan dari
Hukum Islam adalah pertama, tujuan
primer, yaitu tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Kedua, tujuan sekunder, yaitu
terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan
sekunder hidup manusia itu. Ketiga, tujuan
tersier, yaitu tujuan hukum yang ditujukan intuk menyempurnakan hidup manusia
dengan cara melaksanakan apa-apa yang paling layak menurut kebiasaan dan
menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.
Disamping
mempunyai tujuan, Hukum Islam juga mempunyai fungsi yakni sebagai rahmatan li al-alamin. Syari’at Islam
berfungsi sebagai rahmat lil ‘alamin dapat
tergambar dalam ketentuan berikut :
Pertama,
hokum Islam tidak seluruhnya telah diperincikan, namun ada juga hokum yang
bersifat global, oleh karena itu tidak dituntut untuk melaksanakan hokum-hukum
itu sepenuhnya, tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan baru.
Kedua
banyak nas-nas al-Quran yang memiliki lebih darisatu makna, tidak diketahui
mana yang dikehendaki oleh syara.
Ketiga,
Islam sangat memperhatikan keadaan manusia karena mereka dihadapkan denngan
keadaan yang berbeda-beda.
4.
DISIPLIN ILMU HUKUM
Di
dalam buku ini dejelaskan bahwa sebagai disiplin ilmu, ilmu hukum itu memiliki
kaitan dengan disiplin ilmu lainnya. Karena itu, disiplin hukum yang merupakan
disiplin prespektif, yang mencakup beberapa pertimbangan diantaranya bahwa Ilmu
hukum : pertama, ilmu tentang kaidah
atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik dan sistematik. Kedua, ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian
dasar dari sitem hukum, yang mencakup; Subyek hukum, hak dan kewajiban,
peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum. Ketiga, ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai
perangkat sikap tindak atau prilaku, yang terdiri dari Sosiologi hukum,
Antropologi hukum, Psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
Selanjutnya terdapat Politik hukum yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai
dan menerapkan nilai-nilai tersebut. Dan terakhir adalah Filsafat hukum yang
mencakup kegiatan Perenungan nilai-nilai perumusan nilai-nilai yang memilih
kesamaan dan perbedaan.
Dalam
buku ini dijelaskan pula mengenai subjek dan objek hukum. Dalam perspektif Hukum
Positif, yang dimaksud dengan subyek hukum ialah suatu pendukung hak, yaitu
manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukug hak. Sebagai
pendukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Lalu
yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum dan dapat menjadi hukum. Ada yang mengartikan hak sebagai izin atau
kekuasaan yang diberikan hukum. Ada juga yang mengidentikan hak dengan wewenang.
Dalam
buku ini juga dijelaskan mengenai Ilmu Hukum sebagai kenyataan, yaitu Ilmu
Hukum ini selalu berkolaborasi dengan bidang-bidang ilmu lain, yang meliputi
Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi hukum, dan
Psikologi Hukum.
5.
ALIRAN DAN SISTEM HUKUM
Di
dalam buku ini dijelaskan mengenai aliran hukum. Dalam buku ini disebutkan
bahwa ada delapan aliran-aliran
(mazhab-mazhab) dalam ilmu hukum, yaitu Ajaran hukum alam, Teori perjanjian masyarakat, Teori kedaulatan
rakyat, Teori kedaulatan Negara, Teori kedaulatan hukum, Aliran legisme, Aliran
hukum bebas dan Aliran Recht Vinding
(penemuan hukum).
Selanjutnya,
disamping aliran hukum, dalam buku ini juga disebutkan mengenai sistem hukum. Dari
pengertian sistem itu sendiri terdiri dari bermacam-macam persepsi. Namun
secara umum disebutkan bahwa suatu sistem
adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian
yang berhubungan satu sama lain.
Meskipun berbeda-beda persepsi, namun di dalam buku ini disebutkan bahwa dari
seluruh persepsi terdapat kesamaan yaitu dari segi unsurnya, diantaranya kesatuan peraturan-peraturan hokum, unsur-unsur atau
elemen-elemen, adanya
interaksi antara unsur yang satu dengan yang lainnya, disusun secara
sistematis, hasil
dari suatu pemikiran, dan adanya tujuan keastuan
6.
SUMBER DAN PENAFSIRAN HUKUM
Mengenai
pengertian sumber hukum, di dalam buku ini dijelaskan bahwa sumber
hukum itu mempnyai banyak
arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau diteliti dengn saksama
mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan
tertentu pula. Oleh karena itu tidak jelas
secara pasti mengenai pengertian hukum itu sendiri.
Sumber hukum itu
ada dua, yaitu Sumber Hukum Formil dan
Sumber Hukum Materiil . Sumber Hukum
Formil adalah tempat di mana dapat diketemukan
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum positif itu timbul, dengan tidak
mempersoalkan asal-usul isi dan
peraturan hokum itu, seperti
Undang-undang, keputusan hakim, dsb. Sedangkan Sumber Hukum Materiil adalah perasaan
hukum atau keyakinan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum. Sedangkan pendapat
umum adalah pendapat masyarakat mengenai hal-hal yang benar-benar hidup dalam
masyarakat dan diakuai sebagai aturan atau petunjuk hidup yang berlaku bagi
masyarakat yang bersangkutan.
Selanjutnya
mengenai penafsiran hukum. Penafsiran hukum dalam buku ini disebutkanbahwa penafsiran hukum adalah menentukan
arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasarkan pada kaitannya.
Adapun bebrapa metode penafsiran, yaitu Interprestasi
tata bahasa, Interprestasi
sistematis, Interprestasi sahih, Interprestasi
historis dan Interprestasi eksekutif.
7.
TATA HUKUM INDONESIA
Di
dalam buku yang telah di analisis ini disebutkan bahwa tata
hukum Indonesia adalah
suatu tata hukum
yang telah ditetapkan oleh masyarakat atau bangsa Indonesia. Adapun mengenai pokok,
bukti atau simbol adanya suatu tata hokum pada suatu masyarakat negara adalah
sebagaimana ditetapkan atau terkosepkan dalam konsep kostitusinya, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
8.
AZAS-AZAS HUKUM
Pada
bab ke delapan ini dejelaskan mengenai azas-azas hukum. Dalam buku ini
disebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar
yang dijabarkan atau merupakan pengendapan dari hukum positif dan berfungsi sebagai
tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan
hukum yang berlaku, yang mana azas-azas hukum ini berfungsi sebagai fungsi
dalam Hukum dan fungsi dalam Ilmu Hukum.
Di dalam tata hukum
Indonesia dikenal 2 macam asas hukum,
yaitu pertama, asas hukum
umum, adalah asas hukum
yang belaku untuk semua tata hukum
Indonesia. Kedua, asas hukum khusus, yaitu
asas-asas hukum
yang berlaku pada masing-masing bidang hukum,
seperti asas hukum
perdata, asas hukum
pidana dan lain-lain.
1..
Asas Hukum Perdata
1.
Asas hokum pemaksa
2.
Asas individualis
2.
Asas Hukum Pidana
1. Asas
praduga tak bersalah
2. Asas
legalitas
3. Asas
teritorialis
4. Asas
universal
3.
Asas Hukum Dagang
Hokum
dagang adalah peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan subyek hokum
yang satu dengan subyek yang lain khusus dalam perniagaan. Hukkum khusus
mengalahkan hokum umum kalau mengatur hal yang sama. Asas tersebut dikenal lex
spesialis derogate lex generali.
4.
Asas Hukum Internasional
a. Asas
kelangsungan Negara
b. Asas
penghormatan kemerdekaan
c. Asas
non intervensi
d. Asas
pacta sund servanda
5.
Asas Hukum Agraria
1. Asas
kesatuan
2. Asas
pemerataan
3. Asas
pemisahan horizontal
4. Asas
kepentingan nasional
9.
MACAM-MACAM HUKUM
Pada
bab terakhir buku ini dijabarkan mengenai macam-macam hukum. Macam-macam hukum
yang dijelaskan dalam buku ini adalah sebagai berikut :
1. Hukum Perdata, yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang (subyek hukum) terhadap orang
(subyek hukum) lainnya dalam hidup baik di keluarga maupun di masyarakat.
Macam-macam Hukum Perdata :
a.
Hukum Perorangan, yaitu
hukum yang mengatur tentang diri pribadi.
b.
Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
keluarga yang meliputi keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan,
pengampunan, dan perkawinan.
c.
Hukum Benda, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda dan hak-hak kebendaan
yang melekat di atas benda.
d.
Hukum Perikatan, yaitu
hubungan hukum antara subyek yang satu dengan subyek hukum yang laindalam
bidang harta kekayaan.
e.
Hukum Waris, yaitu
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur berpindahnya harta
wariasan dari si pewaris ke ahli waris.
2. Hukum Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang berisi tentang
kejahatan dan pelanggaran yang digantungkan pada kepentingan umum.
3. Hukum Acara, yaitu hukum yang mengatur bagaimana caranya baracara
secara formil di muka sidang pengadilan.
BAB II
KESIMPULAN
1.
Simpulan
Hukum
adalah sejumlah aturan yang dibuat secara resmi
oleh lembaga resmi yang berwenang yang berlaku untuk semua masyarakat
yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan
memiliki sanksi yang sangat tegas. Hukum
sebagai suatu aturan yang di turunkan dari norma-norma yang berkembang di
masyarakat, pada dasarnya merupakan seperangkat kesepakatan-kesepakatan yang
telah dinegosiasikan antara anggota komunitas.
Terdapat
perbedaan antara hukum dan ilmu hukum itu sangat berbeda. Kalau hukum , lebih
merupakan suatu produk pemikiran yang dikonstruksi dan dijadikan acuan dalam
praktek bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, sementara ilmu hukum lebih
merupakan metodelogi atau cara mempelajari hukum. Sama halnya seperti
pengertian hukum, ilmu hukum juga banyak sekali persepsi mengenai definisinya.
Namun dalam buku ini dijelaskan mengenai pengertian ilmu hukum. Bahwa ilmu
hukum adalah karya manusia yang berusaha mencari kebenaran, tentang sesuatu
yang memiliki ciri-ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan
akumulatif.
2.
Perbandingan
Buku
yang dibaca oleh penulis ini adalah buku Pengantar ilmu Hukum yang ditulis oleh
Tim Penulis dari Universitas Islam Negeri jakarta, salah satu penulisnya yaitu
Prof. Dr. Hasanudin AF, MA., Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA., dkk,
yang diterbitkan oleh PT. Pustaka Al Husna Baru Jakarta pada tahun 2004yang
terdiri dari 9 bab dan tebal 278 halaman. Jika dibandingkan buku ini dengan
buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Dr. Dadang Sundawa, M.Pd., dan Hj.
Lili Solihat, SH., dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum jurusan Pendidikan
Kewarganegaraan UPI Bandung ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dari segi
isinya. Namun di dalam buku yang di analisis dalam book report ini lebih
menonjolkan pembahasan mengenai ilmu hukum Islam. Namun secara keseluruhan
materi yang terdapat dalam kedua buku tersebut sama-sama membahas mengenai
pengantar ilmu hukum.
3.
Saran
Dalam
pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum ini setiap mahasiswa diharapkan agar
sungguh-sungguh dalam mempelajari mata kuliah ini, dikarenakan Pengantar Ilmu
Hukum adalah suatu pengantar ke mata kuliah hukum yang lainnya. Dan di samping
itu, dalam penulisan book report ini penulis masih banyak kekurangan. Oleh karena
itu pada bagian saran ini, penulis menyarankan agar pembaca book report ini
berkenan untuk memberi kritik yang membangun untuk memperbaiki book report ini.
Casino of the Sky Hotel - Mapyro
BalasHapusCasino of the Sky Hotel in Johannesburg, South Africa - See map and reviews 광양 출장샵 of 슈어 벳 Casino of 오산 출장샵 the 당진 출장안마 Sky 여주 출장샵 Hotel, R2,650 and R2,853,500. Rating: 2.7 · 2 votes