Pages

SPEED TEST INTERNET

Sabtu, 09 Juni 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN

Pengantar Ilmu Hukum merupakan salah satu mata kuliah di jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia dan Fakultas hukum lainnya di Universitas-universitas di Indonesia, sebagai bagian atau langkah awal pembuka ke arah ilmu hukum yang dipelajari di universitas bersangkutan.
Dalam hal ini, penulis bermaksud untuk membuat book report dari hasil analisis sebuah buku Pengantar ilmu Hukum yang yang ditulis oleh Tim Penulis dari Universitas Islam Negeri jakarta, salah satu penulisnya yaitu Prof. Dr. Hasanudin AF, MA., Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA., dkk, yang diterbitkan oleh PT. Pustaka Al Husna Baru Jakarta pada tahun 2004yang terdiri dari 9 bab dan tebal 278 halaman. Di dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang telah dibaca penulis ini menyajikan beberapa bahasan yaitu pengertian hukum, kaidah sosial dan kaidah hukum, tujuan dan fungsi hukum, disiplin ilmu hukum, aliran dan sistem hukum, sumber dan penafsiran hukum, tata hukum Indonesia, azas azas hukum dan macam-macam hukum.
Dalam book report ini, penulis juga menulis materi-materi penting secara singkat dari setiap bab yang terdapat dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh tim penulis dari UIN Jakarta ini.
Mudah-mudahan book report yang penulis sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amiiin.
                                                                                    Bandung,  Januari 2012
                                                                                                Penulis

BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENDAHULUAN

Dari pendahuluan buku PIH ini diawali dengan aneka pengertian hukum. Yang menjadi khas pada buku ini dan memiliki perbedaan dengan buku Pengantar Ilmu Hukum lainnya adalah bahwa dalam buku ini dejelaskan pula  mengenai Hukum Islam. Namun Hukum Positif juga tidak lepas dari pembahasan buku ini.
Menurut Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan definisi hukum secara pasti. Namun meskipun berbeda beda persepsi mengenai pengertian hukum, dalam buku ini dijelaskan beberapa kesamaan mengenai pengertian hukum yaitu dilihat dari unsur-unsurnya, diantaranya adanya peraturan dan tingkah laku manusia, yang mana peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi yang memiliki sikap memaksa dan memiliki sanksi yang tegas.
Selanjutnya mengenai pengertian ilmu hukum, bahwa sebenarnya antara hukum dan ilmu hukum itu sangat berbeda. Kalau hukum , lebih merupakan suatu produk pemikiran yang dikonstruksi dan dijadikan acuan dalam praktek bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, sementara ilmu hukum lebih merupakan metodelogi atau cara mempelajari hukum. Sama halnya seperti pengertian hukum, ilmu hukum juga banyak sekali persepsi mengenai definisinya. Namun dalam buku ini dijelaskan mengenai pengertian ilmu hukum. Bahwa ilmu hukum adalah karya manusia yang berusaha mencari kebenaran, tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.
Dalam buku ini dijelaskan mengenai unsur-unsur hukum yang mencakup unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil tersebut mencakup hasrat susila dan rasio manusia, hasrat susila akan menghasilkan asas-asas hukum. Sedangkan unsur rasio manusia menghasilkan pengertian-pengertian hukum. Unsur riil terdiri manusia, kebudayan materil dan lingkungan alam. Unsur riil akan menghasilkan tata hukum yang dalam pembentukannya tatsachenwissenschaft atau sollenwissenschaft ikut banyak berperan.
Menurut buku ini secara akademik tujuan dari pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantarkan peminat studinya untuk memperoleh gambaran umum tentang hukum secara terperinci sebagai suatu pengntar ke dalam studi lebih lanjut tentang hukum.
Adapun objek dari kajian ilmu hukum adalah norma-norma, nilai-nilai, proses pembentukan dan terjadinya hukum, peraturan yang telah dikodifikasi, dan penegakan hukum itu sendiri.
Selanjutnya di dalam buku ini dibahas pula mengenai pembagian hukum. Secara garis besar pembagian hukum menurut Satjipto Rahardjo yaitu : Hukum tertulis dan tidak tertulis, Hukum publik  dan hukum perdata, Hukum domestik dan internasional, dan Hukum substantif dan prosedural.
Menurut buku ini ilmu hukum dimasukan ke dalam ilmu pengetahuan karena memiliki dua unsur yaitu ontologi, yaitu sebuah aliran filsafat yang berbicara tentang usaha untuk mendeskripsikan hakikat wujud tertinggi, epistimologi, yaitu bagian dari unsur filsafat ilmu yang mengajukan pertanyaan bagaimana cara aau metode memperoleh ilmu itu.

2.      KAIDAH SOSIAL DAN KAIDAH HUKUM

Di dalam buku ini dijelaskan mengenai kaidah. Yang dimaksud dengan kaidah adalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab qaidah yang berarti dasar, fondasi, peraturan, kaidah (norma), dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Menurut buku ini kaidah atau norma ini berisikan sebuah perintah dan larangan. Dalam kaidah itu sendiri menurut buku ini secara garis besar dibagi menjadi empat macam kaidah, yaitu kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
Adapun mengenai buku pengantar ilmu hukum ini juga dijelaskan bahwa hukum itu sejatinya adalah sebuah kaidah. Yang mana di dalam buku ini dijelaskan bahwa asal-usul kaidah hukum adalah kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial lainnya di dalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hukum yang berasal dari proses duoble legitimacy atau pemberiaan legitimasi ulang dari suatu kaidah sosial non hukum . Selanjutnya kaidah hukum yang diturunkan dari otoritas tertinggi dan langsung terwujud dalam wujud kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lainnya (non hukum).




3.      TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

Tujuan dari hukum yang dibahas, bahwa dalam buku ini lebih memperlihatkan tujuan hukum itu  dari segi Hukum Islam. Namun meskipun demikian setelah di analisis tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari tujuan kedua hukum tersebut. Dalam buku ini disebutkan bahwa tujuan dari Hukum Islam adalah pertama, tujuan primer, yaitu tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Kedua, tujuan sekunder, yaitu terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder hidup manusia itu. Ketiga, tujuan tersier, yaitu tujuan hukum yang ditujukan intuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa-apa yang paling layak menurut kebiasaan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.
Disamping mempunyai tujuan, Hukum Islam juga mempunyai fungsi yakni sebagai rahmatan li al-alamin. Syari’at Islam berfungsi sebagai rahmat lil ‘alamin dapat tergambar dalam ketentuan berikut :
            Pertama, hokum Islam tidak seluruhnya telah diperincikan, namun ada juga hokum yang bersifat global, oleh karena itu tidak dituntut untuk melaksanakan hokum-hukum itu sepenuhnya, tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan baru.
            Kedua banyak nas-nas al-Quran yang memiliki lebih darisatu makna, tidak diketahui mana yang dikehendaki oleh syara.
            Ketiga, Islam sangat memperhatikan keadaan manusia karena mereka dihadapkan denngan keadaan yang berbeda-beda.

4.      DISIPLIN ILMU HUKUM

Di dalam buku ini dejelaskan bahwa sebagai disiplin ilmu, ilmu hukum itu memiliki kaitan dengan disiplin ilmu lainnya. Karena itu, disiplin hukum yang merupakan disiplin prespektif, yang mencakup beberapa pertimbangan diantaranya bahwa Ilmu hukum : pertama, ilmu tentang kaidah atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik dan sistematik. Kedua, ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dari sitem hukum, yang mencakup; Subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum. Ketiga, ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perangkat sikap tindak atau prilaku, yang terdiri dari Sosiologi hukum, Antropologi hukum, Psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Selanjutnya terdapat Politik hukum yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut. Dan terakhir adalah Filsafat hukum yang mencakup kegiatan Perenungan nilai-nilai perumusan nilai-nilai yang memilih kesamaan dan perbedaan.
Dalam buku ini dijelaskan pula mengenai subjek dan objek hukum. Dalam perspektif Hukum Positif, yang dimaksud dengan subyek hukum ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukug hak. Sebagai pendukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Lalu yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi hukum. Ada yang mengartikan hak sebagai izin atau kekuasaan yang diberikan hukum. Ada juga yang mengidentikan hak dengan wewenang.
Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai Ilmu Hukum sebagai kenyataan, yaitu Ilmu Hukum ini selalu berkolaborasi dengan bidang-bidang ilmu lain, yang meliputi Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi hukum, dan Psikologi Hukum.

5.      ALIRAN DAN SISTEM HUKUM

Di dalam buku ini dijelaskan mengenai aliran hukum. Dalam buku ini disebutkan bahwa ada delapan aliran-aliran  (mazhab-mazhab) dalam ilmu hukum, yaitu Ajaran hukum alam, Teori perjanjian masyarakat, Teori kedaulatan rakyat, Teori kedaulatan Negara, Teori kedaulatan hukum, Aliran legisme, Aliran hukum bebas dan Aliran Recht Vinding (penemuan hukum).
Selanjutnya, disamping aliran hukum, dalam buku ini juga disebutkan mengenai sistem hukum. Dari pengertian sistem itu sendiri terdiri dari bermacam-macam persepsi. Namun secara umum disebutkan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Meskipun berbeda-beda persepsi, namun di dalam buku ini disebutkan bahwa dari seluruh persepsi terdapat kesamaan yaitu dari segi unsurnya, diantaranya kesatuan peraturan-peraturan hokum, unsur-unsur atau elemen-elemen, adanya interaksi antara unsur yang satu dengan yang lainnya, disusun secara sistematis, hasil dari suatu pemikiran, dan adanya tujuan keastuan

6.      SUMBER DAN PENAFSIRAN HUKUM

Mengenai pengertian sumber hukum, di dalam buku ini dijelaskan bahwa sumber hukum itu mempnyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau diteliti dengn saksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan tertentu pula. Oleh karena itu tidak jelas secara pasti mengenai pengertian hukum itu sendiri.
Sumber hukum itu ada dua, yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil . Sumber Hukum Formil adalah tempat di mana dapat diketemukan peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum positif itu timbul, dengan tidak mempersoalkan asal-usul isi  dan peraturan hokum itu, seperti Undang-undang, keputusan hakim, dsb. Sedangkan Sumber Hukum Materiil adalah perasaan hukum atau keyakinan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum. Sedangkan pendapat umum adalah pendapat masyarakat mengenai hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan diakuai sebagai aturan atau petunjuk hidup yang berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Selanjutnya mengenai penafsiran hukum. Penafsiran hukum dalam buku ini disebutkanbahwa  penafsiran hukum adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasarkan pada kaitannya. Adapun bebrapa metode penafsiran, yaitu Interprestasi tata bahasa, Interprestasi sistematis, Interprestasi sahih, Interprestasi historis dan Interprestasi eksekutif.

7.      TATA HUKUM INDONESIA

Di dalam buku yang telah di analisis ini disebutkan bahwa tata hukum Indonesia adalah suatu tata hukum yang telah ditetapkan oleh masyarakat atau bangsa Indonesia. Adapun mengenai pokok, bukti atau simbol adanya suatu tata hokum pada suatu masyarakat negara adalah sebagaimana ditetapkan atau terkosepkan dalam konsep kostitusinya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.


8.      AZAS-AZAS HUKUM

Pada bab ke delapan ini dejelaskan mengenai azas-azas hukum. Dalam buku ini disebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan atau merupakan pengendapan dari hukum positif dan berfungsi sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum yang berlaku, yang mana azas-azas hukum ini berfungsi sebagai fungsi dalam Hukum dan fungsi dalam Ilmu Hukum.
Di dalam tata hukum Indonesia dikenal 2 macam asas hukum, yaitu  pertama, asas hukum umum, adalah asas hukum yang belaku untuk semua tata hukum Indonesia. Kedua, asas hukum khusus, yaitu asas-asas hukum yang berlaku pada masing-masing bidang hukum, seperti asas hukum perdata, asas hukum pidana dan lain-lain.

1.. Asas Hukum Perdata
1.      Asas hokum pemaksa
2.      Asas individualis
2. Asas Hukum Pidana
1.      Asas praduga tak bersalah
2.      Asas legalitas
3.      Asas teritorialis
4.      Asas universal

3. Asas Hukum Dagang
            Hokum dagang adalah peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan subyek hokum yang satu dengan subyek yang lain khusus dalam perniagaan. Hukkum khusus mengalahkan hokum umum kalau mengatur hal yang sama. Asas tersebut dikenal lex spesialis derogate lex generali.

4. Asas Hukum Internasional
a.       Asas kelangsungan Negara
b.      Asas penghormatan kemerdekaan
c.       Asas non intervensi
d.      Asas pacta sund servanda

5. Asas Hukum Agraria
1.      Asas kesatuan
2.      Asas pemerataan
3.      Asas pemisahan horizontal
4.      Asas kepentingan nasional

9.      MACAM-MACAM HUKUM

Pada bab terakhir buku ini dijabarkan mengenai macam-macam hukum. Macam-macam hukum yang dijelaskan dalam buku ini adalah sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata, yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang (subyek hukum) terhadap orang (subyek hukum) lainnya dalam hidup baik di keluarga maupun di masyarakat.
Macam-macam Hukum Perdata :
a.      Hukum Perorangan, yaitu hukum yang mengatur tentang diri pribadi.
b.      Hukum Keluarga,  yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga yang meliputi keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, pengampunan, dan perkawinan.
c.       Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda dan hak-hak kebendaan yang melekat di atas benda.
d.      Hukum Perikatan, yaitu hubungan hukum antara subyek yang satu dengan subyek hukum yang laindalam bidang harta kekayaan.
e.       Hukum Waris, yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur berpindahnya harta wariasan dari si pewaris ke ahli waris.
2.      Hukum Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang berisi tentang kejahatan dan pelanggaran yang digantungkan pada kepentingan umum.
3.      Hukum Acara, yaitu hukum yang mengatur bagaimana caranya baracara secara formil di muka sidang pengadilan.


BAB II
KESIMPULAN
1.      Simpulan
Hukum adalah sejumlah aturan yang dibuat secara resmi  oleh lembaga resmi yang berwenang yang berlaku untuk semua masyarakat yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang sangat tegas.  Hukum sebagai suatu aturan yang di turunkan dari norma-norma yang berkembang di masyarakat, pada dasarnya merupakan seperangkat kesepakatan-kesepakatan yang telah dinegosiasikan antara anggota komunitas.
Terdapat perbedaan antara hukum dan ilmu hukum itu sangat berbeda. Kalau hukum , lebih merupakan suatu produk pemikiran yang dikonstruksi dan dijadikan acuan dalam praktek bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, sementara ilmu hukum lebih merupakan metodelogi atau cara mempelajari hukum. Sama halnya seperti pengertian hukum, ilmu hukum juga banyak sekali persepsi mengenai definisinya. Namun dalam buku ini dijelaskan mengenai pengertian ilmu hukum. Bahwa ilmu hukum adalah karya manusia yang berusaha mencari kebenaran, tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.
2.      Perbandingan
Buku yang dibaca oleh penulis ini adalah buku Pengantar ilmu Hukum yang ditulis oleh Tim Penulis dari Universitas Islam Negeri jakarta, salah satu penulisnya yaitu Prof. Dr. Hasanudin AF, MA., Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA., dkk, yang diterbitkan oleh PT. Pustaka Al Husna Baru Jakarta pada tahun 2004yang terdiri dari 9 bab dan tebal 278 halaman. Jika dibandingkan buku ini dengan buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Dr. Dadang Sundawa, M.Pd., dan Hj. Lili Solihat, SH., dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum jurusan Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dari segi isinya. Namun di dalam buku yang di analisis dalam book report ini lebih menonjolkan pembahasan mengenai ilmu hukum Islam. Namun secara keseluruhan materi yang terdapat dalam kedua buku tersebut sama-sama membahas mengenai pengantar ilmu hukum.
3.      Saran
Dalam pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum ini setiap mahasiswa diharapkan agar sungguh-sungguh dalam mempelajari mata kuliah ini, dikarenakan Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pengantar ke mata kuliah hukum yang lainnya. Dan di samping itu, dalam penulisan book report ini penulis masih banyak kekurangan. Oleh karena itu pada bagian saran ini, penulis menyarankan agar pembaca book report ini berkenan untuk memberi kritik yang membangun untuk memperbaiki book report ini.














      

1 komentar:

  1. Casino of the Sky Hotel - Mapyro
    Casino of the Sky Hotel in Johannesburg, South Africa - See map and reviews 광양 출장샵 of 슈어 벳 Casino of 오산 출장샵 the 당진 출장안마 Sky 여주 출장샵 Hotel, R2,650 and R2,853,500. Rating: 2.7 · ‎2 votes

    BalasHapus

ʼ